Equality before the law adalah istilah yang kerap kita dengar manakala kita mengikuti persidangan. Arti dari istilah itu, kira-kira, adalah kesetaraan di hadapan hukum.
Kita semua setara di hadapan hukum. Oleh sebab itu semua punya hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Di hadapan hukum, semua perlu memegang asas praduga tak bersalah sebelum vonis hukum dijatuhkan.
Renungan hari ini (Yoh 7: 40-53), berkisah tentang upaya penangkapan Yesus atas prakarsa orang Farisi dan Imam Kepala. Akan tetapi, para penjaga tidak ada yang berani menangkapnya. Dan, Nicodemus pun mengingatkan agar Yesus ditanya dulu sebelum Ia dihakimi.
Namun, ternyata Nicodemus pun mendapat tuduhan bersekongkol dengan Yesus. Nicodemus dituduh sebagai sesama orang Galilea, maka Nicodemus membela Yesus.
Cuplikan kisah ini memberi gambaran kepada kita bahwa kita pun tak jarang melakukan hal yang sama. Kita sudah menghakimi sebelum kita mengetahui betul duduk persoalannya.
Situasi terkini dengan merebaknya covid-19 dengan banyak berita yang mengiringi, menyebabkan tumbuh rasa saling curiga di antara kita. Kita yang dulu sangat gembira ber-sosial, belakangan menjadi was-was bertemu orang.
Kita sadar sedang tinggal dalam situasi dimana pandemi COVID-19 terasa semakin dekat dan nyata di kiri-kanan kita.
Fenomena lock down kampung sudah terjadi, dengan menutup akses masuk ke kampung. Mula awal maksudnya adalah untuk meminimalkan persebaran covid-19. Apalagi dengan adanya anjuran social distancing.
Apakah kita juga tahu bahwa istilah social distancing sudah di-revisi menjadi physical distancing (pengambilan jarak secara fisik, 2 M dgn yang lain)? Sebab, physical distancing menjadi upaya yang lebih memastikan kita tidak tertular ketika ada air keluar dari mulut sewaktu bersin, batuk atau berbicara.
Fenomena lock down kampung ini, semoga tidak membuat kita menyingkirkan banyak sahabat, kerabat dan saudara. Semoga, upaya menutup akses ke kampung tidak menimbulkan kesalahpahaman karena ada yang merasa tertolak. Janganlah upaya ini, membuat kita kehilangan rasa kemanusiaan dan solidaritas. Sebuah naluri untuk saling membantu yang kita warisi dari para pendahulu
Semoga, kita tidak menjadi hakim tanpa pengadilan yang menjatuhkan vonis tanpa proses seperti orang Farisi.
Mari tetap berhati-hati, saling menjaga dan waspada namun tetap menjaga persaudaraan di antara kita.
Amin
Berkah dalem

